Jika Perjanjian Jabatan Ketua DPRD Ada, Wahab Tantang Aru Mundur
Wahab mengaku memiliki perjanjian pembagian periode jabatan ketua DPRD. Farouk menjabat 2,5 tahun dan sisanya dilanjutkan oleh Wahab.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Triibun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar Abd Wahab Tahir tidak tinggal diam atas tantangan Ketua DPRD Makassar Farouk M Betta yang meminta Wahab memerlihatkan perjanjian jabatan ketua DPRD.
Wahab mengaku memiliki perjanjian pembagian periode jabatan ketua DPRD. Farouk menjabat 2,5 tahun dan sisanya dilanjutkan oleh Wahab.
"Kan Aru (sapaan Farouk) bilang tak ada itu perjanjian, berani tidak Aru mundur jadi anggota DPRD kalau perjanjian itu benar adanya?," kata Wahab, Rabu (3/8/2016).
"Saya tegaskan kalau perjanjian itu ada dan kalau tidak ada saya mundur jadi anggota DPRD sebagai wujud pertanggungjawaban kepada seluruh publik," tambah Wahab.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Makassar ini, orang bisa sakratul maut berkali-kali tetapi manusia itu hanya dilahirkan di dunia sekali.
"Taro ada taro gau (satu kata dalam perbuatan). Berani tidak ngga dia terima tantanganku," ujar Wahab.
Kemarin, Farouk menantang Wahab memperlihatkan bukti perjanjian 2,5 tahun jabatan ketua DPRD. Hal itu disampaikan Farouk dalam keterangan persnya di Kantor DPRD Makassar, Selasa (2/8/2016).
Baca: Farouk Tantang Wahab Tahir Soal Bagi Jabatan Ketua DPRD Makassar. http://makassar.tribunnews.com/2016/08/02/farouk-tantang-wahab-tahir-soal-bagi-jabatan-ketua-dprd-makassar
"Tidak perlu (Abd Wahab) menunggu Desember, kalau memang ada perjanjian perlihatkan sekarang agar bisa diproses oleh organisasi," kata Farouk.(*)