Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO ON DEMAND

VIDEO: 12 Wajib Pajak Sulselbatra Bayar Uang Tebusan Tax Amnesty Rp 294 Juta

Artinya, nilai yang dideklarasikan ada sekitar Rp 15 miliar.

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sakinah Sudin

TRIIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejak program Tax Amnesy resmi diluncurkan pada 18 Juli hingga kemarin Senin (1/8/2016), Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselbaltra) mencatatkan sudah ada 12 jumlah wajib pajak (WP) yang memanfaatkan program tersebut.

Jumlah uang tebusan dari 12 wajib pajak ini sebesar Rp 294 juta. Artinya, nilai yang dideklarasikan ada sekitar Rp 15 miliar.

Pasalnya, 12 WP tersebut merupakan WP pribadi yang telah mendeklarasikan harta mereka yang berada di dalam negeri pada tiga bulan pertama atau periode I (1 Juli-30 September 2016) sehingga hanya dikenakan tarif 2 persen.

"Nilai uang tebusan yang terbesar itu Rp 140 juta, sedang yang terkecil di bawah Rp 1 juta (sekitar Rp 900 ribu)," kata Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbatra Aris Bamba, kepada tribun-timur.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Lt.4 Kanwil DJP Sulselbatra, Selasa (2/8/2016).

Berikut videonya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved