16 PNS Makassar Ajukan Cerai di 2016
"Mesti dia bukan seorang pegawai negeri sipil, perempuan yang sudah tidak nyaman akan mencari kehidupan yang membuatnya nyaman," ujar Asniar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Usia produktif tidak menjamin keutuhan bahtera rumah tangga dikalangan pegawai Pemkot Makassar.
Betapa tidak selama tahun 2016 ini sebanyak 16 PNS yang berusia produktik atau 40an tahun keatas mengajukan cerai.
Sebahagian besar penggugatnya adalah guru perempuan dan sidah berstatus sertifikasi.
Kepala Bidang Kinerja BKD Makassar Munandar mengatakan permohonan cerai yang diajukan oleh para guru ini tidak semua disetujui, atau diberi rekomendasi ke Pengadilan Agama.
Pasalnya, Pemerintah Makassar tidak tinggal diam ketika suatu permasalahan rumah tangga menimpa aparatur di Pemkot Makassar.
"Dengan adanya perselisihan yang berakhir dengan cerai, akan berdampak pada kinerja pegawai," kata Munandar.
Olehnya, ia mengaku akan melakukan berbagai cara agar pegawai mengurungkan niat untuk bercerai.
Kecuali kata Munandar, pemohon ini telah mendapat perlakuan kasar dan mengarah ketindak pidana itu, bisa dipertimbangkan mengajukan cerai.
Upaya yang dilakukan BKD Makassar untuk menyelamatkan rumah tangga pegawai, itu dengan cara konseling, menekan keluarga, dan menekan pimpinan skpdnya.
Sementara itu, Psikolog Universitas Negeri Makassar Dr Asniar Khumas menyebutkan seseorang mengajukan cerai itu karena suasana positif sudah tidak ada lagi dalam kehidupan kesehariannya.
"Mesti dia bukan seorang pegawai negeri sipil, perempuan yang sudah tidak nyaman akan mencari kehidupan yang membuatnya nyaman," ujar Asniar.
Salah satu agar bahtera rumah tangga itu utuh, yakni peran dari keluarga pemohon.
Peranannya sangat besar, dia diyakini bisa memberikan terapi dengan bujukan sentuhan hati.