Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisruh CPI

Kalah di Sengketa CPI, Walhi Akan Laporkan Hakim PTUN ke Komisi Yudisial

Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) selaku penggugat akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan itu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Warga yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir menolak keputasan hakim terkait putusan hakim yang menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel atas izin proyek reklamasi proyek Centre Point of Indonesia (CPI) usai sidang di Pengadilan Tatausaha Negara (PTUN), Makassar, Kamis (28/7/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Putusan gugatan atas perkara sengketa izin proyek reklamasi Center Point Of Indonesia (CPI) di kawasan Pantai Barat Losari Makassar yang memenangkan tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar , Kamis (28/07/2016) dinilai kabur.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) selaku penggugat akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan itu. Dia menilai putusan Majelis Hakim tidak sesuai fakta dan bukti persidangan.

Tidak hanya itu, kata Maswandi selaku kuasa hukum penggugat yang merasa keberatan bakal melaporkan Majelis Hakim PTUN Makassar ke Komisi Yudisial (KY) lantaran dianggap melanggar kodek etik sebagai pimpinan persidangan.

"Selain mengajukan upaya Banding, kami juga akan melaporkan Majelis Hakim Ke Komisi Yudisial. Alasanya dalam persidangan Majelis Hakim memperlihatkan sikap tidak seimbang,"kata Maswandi.

Maswandi mengaku merasa keberatan atas sikap hakim yang langsung meninggalkan ruang persidangan tanpa memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menyatakan sikap atas putusan itu.

"Cara seperti ini merupakan sebuah bentuk pelanggaran kode etik, karena tidak memberikan kesempatan kepada kami untuk menyatakan sikap , apakah menerima putusan itu atau banding. Namun dia langsung ketuk palu dan meninggalkan ruang persidangan,"paparnya.

Adapun alasan Walhi melakukan upaya Banding sebab putusan Hakim yang dipimpin Teddy Romoyadi tidak sesui dengan fakta dan bukti persidangan. Majelis Hakim diakui hanya mempertimbangkan keterangan ahli dari tergugat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved