Diskusi Tribun Timur
Prof Muin Fahmal: Anggota Dewan Itu Hanya Trompet Partai
Disampaikan saat diskusi Forum Dosen di ruang rapat Kantor Tribun Timur
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Guru Besar Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Dr Abd Muin Fahmal menyatakan yang mengendalikan negara kesatuan republik Indonesia adalah partai politik bukan hukum.
Oleh karena itu, kata Prof Muin, dirinya tidak pernah sepaham meski ia adalah lulusan sarjana hukum, bahwa kekuasaan tertinggi di negara ini adalah hukum.
"Yang super di negara ini itu politik, ini bukan marah tetapi politik membentuk hukum, politik dapat meniadakan hukum yang ada dan dapat pula membentuk hukum," kata Prof Muin dalam diskusi Forum Dosen di ruang rapat Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Selasa (26/7/2016).
Menurut Prof Muin, undang-undang lahir atas persekongkolan para partai politik dan yang duduk di dewan hanyalah sebagai trompet. "Tidak ada apa-apanya itu anggota DPR dia hanya trompet dari partainya melalui fraksinya masing-masing," ujar Prof Muin.
"Jika partainya mengatakan A maka gempa bumi pun mereka (anggota DPR) tidak akan goyang, sehebat apapun nalar mereka jika partainya sudah bilang A maka itu yang diikuti. Kenapa demikian? Karena memang sengaja dibuat oleh partai politik melalui satu ayat, yakni hak hak recall," kata Prof Muin.
Hak recall partai politik adalah suatu penarikan kembali atau pemberhentian dalam masa jabatan terhadap anggota dewan oleh partai politiknya. Karena itu, Prof Muin menyatakan sistem perpolitikan di Indonesia harus diperbaiki.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/muinfa_20160726_225954.jpg)