Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menristekdikti: Izin Universitas Karya Darma Makassar Dicabut

"Status UKDM sudah selesai, tinggal tunggu SK menyusul," tegas Prof Nasir

Penulis: Hasrul | Editor: Suryana Anas
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Prof Mohamad Nasir PhD 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasrul

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Mentri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Prof Mohamad Nasir PhD Ak menegaskan izin Universitas Karya Darma Makassar (UKDM) dicabut.

"Status UKDM sudah selesai, tinggal tunggu SK menyusul," tegas Prof Nasir saat menghadiri Soft Launching Gedung Fakultas Kedokteran Unibos, Senin (25/7/2016).

Prof Nasir, menjelaskan pencabutan izin tersebut berdasarkan hasil inspeksi tim evaluasi Kinerja Akademik Kemenristekdikti di kampus yang beralamat di Jl WR Supratman No 2, pada, Selasa (14/6/2016) lalu.

"Itu konflik yayasan, yang satunya sudah pisah dan tetap jalan normal namun UKDM ini masih saja terjadi konflik internal jadi sudah tidak bisa diberi izin lagi dalam waktu dekat SK nya keluar," kata Prof Nasir.

Sementara itu Rektor UKDM, Dr Darwis Rahman MSi saat dikonfirmasi tribun timur.com terkait pernyataan, Prof Nasir tersebut enggan berkomentar.

Ada tiga temuan tim evaluasi saat itu, temuan pertama UKDM tidak memiliki data tentang dosen, staf, mahasiswa dan kegiatan-kegiatan Universitas dalam bentuk dokumen.

Temuan ke dua, proses perkuliahan di UKDM tidak standar dan jauh dari kata layak karena rasio dosen dan mahasiswa tidak jelas serta mahasiswa UKDM tidak memiliki nomor standbuk.

Temuan ke tiga dan dinilai sangat memalukan dunia akademik adalah skripsi mahasiswa yang diperiksa secara acak adalah hasil plagiat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved