VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Korupsi Rp 2,6 M, Perempuan Ini Dijebloskan ke Lapas
Usai menjalani pemeriksaan di lantai V Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati, perempuan tersebut langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Amar Sejahtera, Nurhayati Syam turut ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat , Jumat (22/07/2016) sekitar pukul 16.00 wita.
Penahanan Nurhayati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengaan Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PDB-UMKM) pada 2012.
Usai menjalani pemeriksaan di lantai V Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati, perempuan tersebut langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk menjalani penahanan.
Nurhayati merupakan salah satu dari lima tersangka yang dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas 1 Makassar. Dari data yang dihimpun
Ketua KSP Amar Sejahtera, Nurhayati Syam diindikasi merugikan uang negara senilai Rp 2,6 Miliar.
Berikut video suasana ketika tersangka dibawa ke Lapas