Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Luthfi: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Harus Dipertahankan

Luthfi Andi Mutty menyatakan revisi Undang-undang Pemilu mengacu pada dua hal penting.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUNTIMUR/CHALIK
Anggota DPR RI, Luthfi Andi Mutty 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Badan Legislasi DPR RI Luthfi Andi Mutty menyatakan revisi Undang-undang Pemilu mengacu pada dua hal penting.

"Fraksi Nasdem memperjuangkan dan mendorong agar sistem Pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, orang-orang yang mempunyai kompetensi bisa bekerja untuk rakyat melalui parlemen," kata Luthfi dalam rilisnya, Kamis (21/7/2016).

Hal penting yang menjadi pokok revisi UU Pemilu serta menjadi perhatian khusus Nasdem, kata legislator asal Sulsel tersebut adalah menaikkan standar parliamentary threshold (PT) dari 3,5 persen menjadi tujuh persen.

Menurut Wakil Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan DPP Nasdem itu, menaikkan patokan PT penting untuk memperkuat pemerintahan yang menganut sistem presidensial, dengan mengurangi partai secara alamiah.

"Pengalaman menunjukkan bahwa sistem presidensial seringkali membuat pemerintahan tidak stabil karena banyaknya partai (multy party extreem)," kata Luthfi.

Luthfi menyatakan dengan sistem Pemilu yang proporsional terbuka, partai dapat menempatkan kader terbaiknya yang bisa bekerja sungguh-sungguh dan loyal di parlemen.

"Masyarakat juga punya hak untuk menentukan siapa yang layak duduk di parlemen, yaitu modivikasi 20 persen suara, semua punya peluang," jelasnya.

Luthfi menjelaskan, proporsional terbuka dimakdsudkan seperi, partai berhak menenempatkan kader terbaik yang loyal dan paham ideologi serta platform partai pada nomor urut satu daftar calon anggota legislatif.

Kendati demikian, lanjut Luthfi, rakyat juga punya hak menentukan siapa di antara Caleg yang diinginkan untuk duduk di parlemen.

"Yaitu jika akumulasi suara partai berhak satu kursi, maka perolehan suara dari caleg nomor urut buntut memperoleh suara minimal 20 persen dari BPP yang duduk jika suara nomor urut satu raihan suaranya kurang dari 20 persen," kata Luthfi.

"Tetapi, jika perolehan suaranya sama-sama kurang dari 20 persen maka calon anggota legislatif yang berhak duduk di parlemen adalah nomor urut satu," tambah Luthfi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved