Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua PJI Sulsel Kecam Langkah Rektor UNM Bekukan Tabloid Kampus Profesi

"Jika itu 'salah' dilakukan mahasiswa, mestinya sanksinya berupa teguran. Bukan melarang terbit," sambung dia.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Ketua PJI Sulsel Kecam Langkah Rektor UNM Bekukan Tabloid Kampus Profesi
ist
Ketua PJI Sulsel Jumadi Mappanganro

 
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Jumadi Mappanganro turut menyesalkan langkah yang diambil Rektor Universitas Negeri Makasssar (UNM) Prof Dr Husain Syam yang melarang Tabloid Mahasiswa Profesi terbit.

"Saya kaget mengetahui kabar. Jika itu benar, tentu sangat disesalkan sekaligus mengecam langkah tersebut," kata Jumadi yang dimintai tanggapannya, Kamis (21/7/2016).

Alasannya, menurut Jumadi, selama puluhan tahun LPM Profesi UNM adalah lembaga yang turut menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.

"Begitu banyak alumni terbaik dicetak dari lembaga ini. Tak hanya menjadi jurnalis andal yang tersebar di berbagai media di Indonesia, tapi juga sukses di berbagai bidang: akademisi, pemerintahan, legislatif, dan beragam profesi lainnya," ujar dia.

LPM Profesi selama ini, lanjut Jumadi, juga aktif mendorong gerakan literasi dan mengembangkan kreatifitas mahasiswa.

"Sungguh sisi positif dari lembaga ini, sangat banyak. Karena itu sangat disesalkan jika hanya karena beberapa orang di lembaga ini dituding melanggar perjanjian terkait jadwal penerbitan/penyebaran pengumuman SBMPTN beberapa waktu lalu, lantas hukumannya dilarang menerbitkan tabloid lagi," kata dia.

"Jika itu 'salah' dilakukan mahasiswa, mestinya sanksinya berupa teguran. Bukan melarang terbit," sambung dia.

Sebagai orang yang pernah dikader serta aktif di lembaga pers mahasiswa, Jumadi sekali lagi turut menyesalkan dan mengecam sanksi tersebut.

"Larangan penerbitan Profesi tak ubahnya sebagai langkah 'membunuh' kreatifitas mahasiswa dan 'membelenggu' kemerdekaan pers," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved