Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dipecat, Muh Arkam: Isran Noor dan Kelompoknya Panik

dirinya tidak mau bereaksi berlebihan karena PKPI punya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART)

Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Dipecat, Muh Arkam: Isran Noor dan Kelompoknya Panik
pkpi.or.id
Logo PKPI

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sulsel, kubu Suzanna Kaharuddin, Muhammad Arkam, menganggap pemecatan dirinya sebagai kader PKPI oleh Ketua DPN PKPI Isran Noor bentuk kepanikan.

"Harusnya DPN mengklarifikasi apa kesalahan saya sehingga dipecat, ini bentuk kepanikan Isran dan kelompoknya terhadap permasalahan yang dihadapinya. Pasti kami melawan," tegas Muh Arkam, Kamis (21/7/2016).

Menurut mantan Ketua DPK PKPI Kota Makassar tersebut, dirinya tidak mau bereaksi berlebihan karena PKPI punya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) serta memiliki dewan pembina, dan dewan pakar.

"Itu semua yang kita hargai, dewan pembina dan pakar meminta kami tidak bereaksi karena hanya akan merugikan citra partai dan kader di daerah. Dasarnya apa Isran Noor dan kelompoknya melakukan pemecatan," ujar Muh Arkam.

Terkait persoalan DPK PKPI Kabupaten Takalar, kata Muh Arkam, DPP PKPI Sulsel kubu Takudaeng Parawansa harus memahami betul bahwa untuk mendukung bakal calon bupati dan wakil bupati di pilkada mekanismenya sangat jelas, harus ada pendaftaran di kabupaten dan fit and proper test di provinsi serta ada deks ketua pilkada.

"Tetapi sampai sekarang Isran Noor tidak membuat tim deks pilkada tingkat nasional (DPN PKPI) untuk menggodok proses pendaftaran, fit and proper tes, dan sebagainya. Isran harusnya sadar bahwa PKPI adalah partai dan bukan perusahannya yang seenaknya memecat," kata Muh Arkam.

PKPI Takalar mengantongi tiga kursi di parlamen. Untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati, PKPI Takalar butuh koalisi dengan partai lain yang minimal mengontrol tiga kursi. Hanya Partai Golkar Takalar yang memenuhi syarat minimal enam kursi untuk mengusung calonnya tanpa koalisi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved