Mahasiswa UIM Gugat Rektor di PTUN
Hakim PTUN Sarankan Mahasiswa UIM Berdamai dengan Rektor
Salah satu tergugat mengatakan, rektor tidak ingin lagi mencabut SK pemecatan ketiga mahasiswa itu sehingga tidak ada jalan lain lagi.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: AS Kambie
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menyarakan agar kasus pemecatan tiga mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM) diselesaikan secara kekeluargaan.
Hakim meminta mahasiswa berdamai dengan Rektor UIM Dr Majdah Muhyiddin Zain.
Hanya saja, harapan hakim tersebut ditolak tegas oleh perwakilan UIM dalam sidang lanjutan
gugatan terhadap Rektor UIM di PTUN Makassar, Rabu (20/7/2016), tersebut.
Menurut perwakilan pimpinan UIM tersebut, upaya damai itu sudah pernah dilakukan oleh sejumlah pimpinan universitas, tapi rektor bersikeras tetap memecat tiga mahasiswa.
"Kami mau berdamai, karena saya sebagai orangtuanya. Saya ingin keputusan ini ditinjau kembali. Tapi rektor mengatakan surat keputusan keluar melalui berbagai pertimbangan dan sudah tidak ada jalan lagi bagi kalian untuk kembali," kata salah satu tergugat yang hadir di persidangan.
Ketiga mahasiswa yang dipecat itu adalah Henry, Bakrisal Rospa, dan Hilal. Namun hanya Henry dan Bakrisal yang melakukan gugatan.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Michael Renaldy dengan agenda penyerahan replik penggugat.(*)