PN Makassar Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan ke Penyidik Bontoala
Dalam sidang, nampak pemohon dan termohon hadir dalam persidangan .
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Firman terhadap termohon penyidik Kepolisian Sektor Bontoala Selasa (19/07/2016) siang.
Firman merupakan salah satu tersangka pembunuhan yang menewaskan Muh Ali Imran di Jalan Andalas Makassar beberapa bulan lalu.
Sidang perdana digelar, setelah dua kali tertunda lantara termohon atau selaku tergugat dari penyidik Kepolisian mangkir dari panggilan Pengadilan beberapa pekan lalu.
Dalam sidang, nampak pemohon dan termohon hadir dalam persidangan .
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Firman menggugat Kepolisian Sektor Bontoala karena dituding melakukan tindak kekerasan dan salah tangkap.
Pihak Kepolisian Sektor Bontoala dinilai melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut. Salah satunya disebutkan, pada saat penangkapan, kliennya Firman terduga begal diamankan tanpa ada surat penangkapan.
Bahkan Firman dipaksa mengaku perbuatan yang tidak dia lakukan dengan cara cara kekerasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sidang-gugatan-praperadilan_20160719_141346.jpg)