Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa UIM Gugat Rektor di PTUN

Mahasiswa UIM PTUN-kan Dr Madjah Muhyiddin Zain

Mereka mengaku di-drop out (DO) dari UIM setelah menggelar demo mempertanyakan status Majdah yang sudah memasuki periode ketiga sebagai rektor.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: AS Kambie
dok.tribun
MENGADU - Mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM), Henry (pakai topi) dan Bakrisal Rospa mengadu ke redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih 430, Makassar, Senin (18/7/2016) malam. Keduanya mengaku telah melaporkan Rektor UIM Dr Majdah Muhyiddin Zain ke PTUN karena di-DO secara sepihak 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga pemuda yang mengaku mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM) mendatangi redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih 430, Makassar, Senin (18/7/2016), sekitar pukul 21.15 wita, malam.

Dua diantaranya mengaku sudah terdaftar sebagai penggugat keputusan Rektor UIM Dr Majdah Muhyiddin Zain di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, yang satu berstatus sebagai saksi penggugat.

“Kami sudah melapor ke PTUN sejak bulan Juni lalu. Sudah tiga kali disidangkan. Semoga ke depannya ada kejelasan untuk kasus ini, kami tidak mau menjadi korban dalam permainan politik yang dilakukan pihak birokrasi kampus," kata Henry, salah seorang mahasiswa.

Menurutnya, dia dan dua rekannya di-drop out (DO) dari UIM setelah menggelar demo mempertanyakan status Majdah sebagai rektor.

“Kami hanya mempertanyakan aturan no 2075 edaran Dikti Tahun 2010 tentang masa jabatan rektor. Dalam aturan itu tertulis rektor hanya boleh menjabat sebanya dua periode saja, tapi kenyataannya Ibu Rektor UIM menjabat untuk periode ketiga," jelas Henry.

Setelah itu, mereka mempertanyakan hal tersebut ke Pembantu Dekan I Fakultas Teknik UIM pada tanggal 10 Februari 2016.

Namun sepekan kemudian, tepatnya pada tanggal 16 Februari, ketiganya dipanggil oleh Komisi Disiplin UIM.

Setelah ketiganya disidang, keesokan harinya pada tanggal 17 Februari, Surat Keputusan DO ketiganya dikeluarkan oleh rektorat.

"Kami cuma mau bertanya saja. Semua orang kan berhak mengajukan pendapat dan menyampaikan aspirasinya, tapi kami malah dipecat," kata Bakrisal Rospa diamini oleh rekannya, Hilal.

Mereka mengaku sudah menjalani kuliah di semester ke-8 di UIM, saat di-DO.

Meskipun demikian, mereka tetap bersikukuh menolak pemecatan tersebut. Alasannya, dalam SK itu tidak ada kekuatan hukum karena tdak disebutkan pelanggaran yang menjadi acuan pemecatan.

Mereka juga tidak diberi waktu melakukan pembelaan, dan tidak diperbolehkan menginjakkan kaki di kampus lagi setelah SK dikeluarkan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved