Berstatus CPNS, Cakades Cenrana Maros Diprotes Warga
Melanggar pasal 35 ayat 3 tentang Perda, CPNS tidak dapat dicalonkan atau mencalonkan
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Calon Kepala Desa (Cakades) Cenrana, Kecamatan Camba, Darwis memprotes diloloskannya seorang Cakades yang masih berstatus CPNS, Budianto, oleh panitia pemilihan. Sementara, Darwis digugurkan, Senin (18/7/2016).
Darwis menilai, Budianto telah melanggar pasal 35 ayat 3 tentang Perda, CPNS tidak dapat dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Cakades.
Dia juga dinilai melanggar ayat 4 yakni CPNS yang dicalonkan atau mencalonkan diri harus mundur dari status CPNS.
"Pasti kami protes. Kenapa ada calon masih CPNS tetap lolos sebagai Cakades. Seharusnya, dia digugurkan atau mundur dari CPNS. Dia itu sudah melanggar aturan," katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Pemdes pada Badan Pemerintahan Desa, Andi Muchsin mengatakan, Budianto diloloskan sebagai Cakades karena Budianto karena telah mengantongi surat rekomendasi dari Camat, terkait status PNS-nya sehingga panitia meloloskannya.
"Rekomendasinya dikeluarkan oleh Camat tapi yang mendelegasiannya Bupati ke BKDD. Yang paling tahu soal status kepegawaian itu BKDD. Panitia hanya verifikasi berkas saja," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tribun-timurcom-large_20150428_150258.jpg)