Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Barru Siap Hadapi Tuntutan JPU

Kuasa Hukum Andi Idris Syukur , M Alyas Ismail menyampaikan pihaknya selalu siap menghadapi apapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ilham Arsyam
handover/tribun-timur.com
Surat pemberhentian sementara Idris Syukur sebagai bupati Barru (kiri). Sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencurian uang yang mendudukkan Bupati Barru, Andi Idris Syukur sebagai terdakwa berlanjut di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (4/4/2016). Agenda sidang pembacaan eksepsi terdakwa. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang mendudukan Bupati Barru, Andi Idris Syukur.

Sidang akan digelar, Senin (18/07/2016) besok dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.

Kuasa Hukum Andi Idris Syukur , M Alyas Ismail menyampaikan pihaknya selalu siap menghadapi apapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap klienya.

"Kami hargai apapun tuntutan JPU , kami siap menghadapinya,"kata Muh Alyas Ismail selaku kuasa hukum terdakwa Bupati dua periode itu.

Dia mengaku akan menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan tersebut nantinya. Namun, saat ini belum bisa memberikan tanggapan karena kita belum tau apa isi tuntutanya.

Diketahui, Bupati Barru, Andi Idris Syukur, didakwa menerima gratifikasi berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport. Penerimaan mobil itu diduga terkait dengan pengurusan izin eksplorasi tanah liat dan izin eksplorasi batu gamping di Kabupaten Barru pada 2012.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa setidaknya tiga kali menagih mobil Pajero kepada Muslim Salam. Terdakwa menginginkan mobil itu untuk dipakai naik gunung dan menembus jalan-jalan yang sulit ditembus oleh mobil biasa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved