Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok, Bupati Barru Hadapi Tuntutan JPU

Tuntutan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (18/07/2016) besok.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ilham Arsyam
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Bupati Barru, Andi Idris Syukur kembali didudukan dikursi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar sebagai terdakwa pada kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang izin tambang di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Senin (11/7/2016). Dihadapan Majelis Hakim , Andi Idris Syukur membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangan seputar permintaan mobil jenis Pajero kepada Muslim Salam salah satu pihak Bosowa sehubungan dengan perizinan tambang. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Barru, Andi Idris Syukur selaku terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian ijin tambang, siap menghadapi sidang tuntutan.

Tuntutan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (18/07/2016) besok.

Sidang lanjutan ini dilaksanakan setelah pekan lalu terdakwa menjalani sidang pemeriksaan atau pemberian keterangan kepada Majelis Hakim seputar dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya.

"Besok rencana agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa. Tapi tergantung dari kesiapan Jaksanya,"kata Humas Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino kepada Tribun.

Ibrahim Palino menerangkan tidak ada pengamanan khusus soal persidangan Bupati. Pengamanan dari kepolisian dilakukan seperti sidang sidang sebelumnya . "Soal penambahan pengamanan Polisi yang lebih tahu karena di Pengadilan dari dulu ada Polisi yang standby," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved