Besok, Bupati Barru Hadapi Tuntutan JPU
Tuntutan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (18/07/2016) besok.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ilham Arsyam
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Barru, Andi Idris Syukur selaku terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian ijin tambang, siap menghadapi sidang tuntutan.
Tuntutan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (18/07/2016) besok.
Sidang lanjutan ini dilaksanakan setelah pekan lalu terdakwa menjalani sidang pemeriksaan atau pemberian keterangan kepada Majelis Hakim seputar dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya.
"Besok rencana agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa. Tapi tergantung dari kesiapan Jaksanya,"kata Humas Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino kepada Tribun.
Ibrahim Palino menerangkan tidak ada pengamanan khusus soal persidangan Bupati. Pengamanan dari kepolisian dilakukan seperti sidang sidang sebelumnya . "Soal penambahan pengamanan Polisi yang lebih tahu karena di Pengadilan dari dulu ada Polisi yang standby," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/risbrr_20160711_225554.jpg)