Penerima Dana Ganti Rugi Bendungan Karraloe Rapat Bersama BPN Gowa
Pihak BPN Gowa akan turun ke lapangan untuk memperlihatkan data apprasial rincian harga ganti rugi
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Sejumlah perwakilan warga penerima dana ganti rugi Bendungan Karraloe dari Kecamatan Biringbulu dan Tompobulu, ikut dalam rapat evaluasi pelaksanaan pengadaan tanah Karraloe, di ruang rapat Wakil Bupati Gowa, Kamis (14/7/2016).
Rapat yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Alimuddin Tiro, Kepala BPN Gowa, Arman, Kajari Sungguminasa, Dandim Gowa, Letkol Inf Willy Brodus, ini membahas langkah selanjutnya tentang permasalahan pembayaran ganti rugi yang sebelumnya tertunda.
Pihak BPN Gowa sendiri mengatakan akan turun ke lapangan untuk memperlihatkan data apprasial rincian harga ganti rugi kepada warga penerima.
"Jika nanti masih ada warga yang tidak mau menerima baru akan kita serahkan ke pengadilan untuk melakukan pembayaran, " katanya.
BPN juga menyayangkan adanya oknum LSM yang diduga memprovokatori warga untuk tidak mau menerima dana ganti rugi tersebut dengan alasan, nilainya bisa lebih besar.
Proyek dari Balai Besar Pompengan Wilayah Sungai Jeneberang ini sudah mulai dilaksanakan sejak dua tahun lalu.
Namun belakangan sebagian warga di Kampung Pa'lupiang, Kecamatan Biringbulu dan Dusun Bangke Ta'bing, Desa Taring, Kecamatan Tompobulu, menolak ganti rugi karena tim pengadaan tanah membayar tidak sesuai nilai jual yang sesuai. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tribun-timurcom-large_20150428_150258.jpg)