Bahas Penutupan Jl Dakota, Legislator Maros Temui Danlanud Hasanuddin
Pada pertemuan yang digelar di ruang kerja Danlanud tersebut, keduanya membahas masalah penjualan stiker khusus ilegal dan status ruas jalan Dakota
Penulis: Ansar | Editor: Ilham Arsyam
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Danlanud Sultan Hasanuddin Maros, Marsekal Muda TNI AU, Nanang Santoso didampingi Kepala Bidang Penerangan dan Perpustakaan, Mayor Agus dan beberapa personel menggelar pertemuan dengan Anggota Komisi III DPRD Maros, Akbar Endra, Kamis (14/7/2016).
Pada pertemuan yang digelar di ruang kerja Danlanud tersebut, keduanya membahas masalah penjualan stiker khusus ilegal dan status ruas jalan Dakota, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Maros.
Nanang mengatakan, penertiban stiker khusus tersebut lantaran jumlahnya membludak. Stiker tersebut diduplikasi oleh oknum tertentu dan memperjualbelikannya.
"Kami hanya menertibkan pengguna stiker saja. Stiker asli dan duplikasi berberda, mulai dari kertas yang digunakan, warna dan font stiker ini," katanya.
Stiker khusus tersebut telah diduplikasi oleh oknum sekitar 6000 lembar. Hal ini mengakibatkan, ruas jalan Dakota juga padat.
Menurutnya, stiker tersebut tidak diperjualbelikan dan hanya memiliki fungsi kontrol bagi warga Lanud Sultan Hasanuddin, pejabat yang berkepentingan.
Ia juga sementara menelusuri dugaan adanya oknum personel TNI AU yang memperjualbelikan dan menduplikasi stiker tersebut.
"Kami sementara menelusuri, apakah ada anggota yang terlibat perjualbelikan. Kami belum bisa pastikan, apakah ada anggota yang jual itu stiker," katanya.
TNI hanya melakukan penertiban saja. Setiap kendaraan yang melintas akan didata ulang, seperti nomor pelat, identitas warga dan jenis kendaraannya.
Saat ini, sejumlah warga yang keluar masuk ke kompleks Lanud, namun identitasnya tidak diketahui. Ia hanya menakutkan adanya penyusup.
"Kami lakukan penertiban, karena kita tidak rela kalau ada orang keluar masuk tanpa diketahui. Kita juga waswas terus, jangan sampai ada penyusup," katanya.
Dia melanjutkan, ruas jalan Dakota tersebut milik negara. Hal tersebut berdasarkan sertifikat kepemilikan, tanggal 24 Juni 1996 dan dikuasakan kepada Lanud untuk pertahanan.
"Pemkab Maros hanya membantu membangun disini, seperti mengaspal jalan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/danlanud-sultan-hasanuddin-maros_20160714_200317.jpg)