VIDEO: Suasana Sidang Pembunuhan Siswa SMK Kartika Makassar
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ilham Arsyam
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pelajar SMK Kartika Bhakti Makassar bernama Irfan Salli alias Pando (18), warga jalan Sukamaju VI no 66, Makassar berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/07/2016) siang.
Terdakwa pembunuhan atas nama Muh Subhan (21), karyawan J-Co Mall Ratu Indah, warga Aspol Blok B3 no 1, Makassar.
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Setidaknya empat saksi dihadirkan dalam persidangan.
Pantauan Tribun terdakwa yang mengenakan baju tahanan warna merah nampak didampingi sejumlah penasehat hukumnya.
Diketahui, Korban tewas akibat dikeroyok dan ditikam pada hari Kamis (7/4/2016), sekira pukul 18.30 Wita, di depan Aspol Tello, Jalan Urip Sumiharjo, sebelumnya sempat dilarikan ke ruang UGD RS Ibnu Sina.
Akibat tikaman senjata tajam serta luka lebam di sekujur tubuh korban, membuat nyawa korban tidak tertolong lagi