Tidak Bayar Pajak, Direktur PT IGK Didenda Rp 2,3 Miliyar
Tuntutan ini dibacakan Irfan Hasan selaku jaksa penuntut umum pada Kejari Makassar dihadapan Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin langsung oleh Bernade
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ilham Arsyam
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Direktur PT Intikarsa Global Konstruksi (IGK), Andi Haeruddin ST dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar atas dugaan pengemplang pajak.
Tuntutan ini dibacakan Irfan Hasan selaku jaksa penuntut umum pada Kejari Makassar dihadapan Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin langsung oleh Bernadeth, Rabu (13/07/2016) siang.
Dihadapan Majelis Hakim, Irfan Hasan menerangkan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur, dan diancam pidana dalam pasal 39 ayat 1 huruf C dan I undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
"Menjatuhkan pidana Andi Haeruddin selama tiga tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan memerintahkan agar tetap dalam tahanan,"kata Irfan dalam materi tuntutan yang dibacakan.
Selain dituntut tiga tahun penjara, Bos Jasa Konstruksi ini juga dibebankan membayar denda kerugian negara sebanyak Rp 2,3 Miliyar, dengan ketentuan apabilah terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan di rumah tahanan negara Makassar.