Public Services
Apakah Pegawai Kontrak Instansi Dapat THR??
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 2016 tentang THR keagamaan, hanya untuk pekerja / buruh di perusahaan.
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM-Asss... kami mau tanya pak pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, sya ini bekerja di suatu instansi sebagai tenaga kontrak. Yg saya mau tanyakan adalah apakah tenaga kontrak masih dapat THR dari kantor apa tidak, soalnya yg sya dengar PNS dapat gaji 14 atau sama dengan thr. Jadi yg tenaga kontrak gimanmi kasihan?
+6282116937xxx
Jawaban
Terima kasih atas pertanyannya. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 2016 tentang THR keagamaan, hanya untuk pekerja / buruh di perusahaan. Sedangkan untuk tenaga kerja kontrak di pemerintahan tidak diatur di Permenaker tersebut.(*)
Andi Bukti Djufrie
Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar