Ramadan 1437 H
Cuti Bersama PNS Parepare Hanya 3 Hari
Hanya mendapatkan cuti bersama selama tiga hari, yakni tanggal 4, 5, dan 8 Juli.
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Pegawai Negeri Sipil (PNS) Parepare hanya mendapatkan cuti bersama selama tiga hari, yakni tanggal 4, 5, dan 8 Juli.
"Cuti untuk PNS hanya tiga hari saja," ujar Sekretaris Kota Parepare, Mustapa Mappangara, Kamis (30/6/2016).
Ia mengatakan, meski cuti hanya tiga hari tetapi waktu llibur PNS di momen Idulfitri ini cukup panjang karena terhitung dari tanggal 1 hingga 9 Juli.
"9 Hari libur dengan akumulatif, 1 dan 2, hari libur rutin, 4,5 dan 8 cuti bersama, 6 dan 7 Libur lebaran, dan tanggal 9 dan 10 itu kembali lagi libur rutin," katanya.
Ia menambahkan pegawai terakhir berkantor Jumat besok hingga sesudah lebaran.(*)
Berita Terkait