VIDEO: Suasana Sidang Gugatan CPI di PTUN Makassar
Pemerintah Provinsi Sulsel selaku tergugat tidak menghadirkan saksi ahli sesuai dengan agenda sebelumnya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Sidang lanjutan gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel atas izin proyek reklamasi proyek Centre Point of Indonesia (CPI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) batal digelar, Selasa (27/06/2016).
Hal ini terjadi lantaran, Pemerintah Provinsi Sulsel selaku tergugat tidak menghadirkan saksi ahli sesuai dengan agenda sebelumnya.
Majelis Hakim PTUN yang dipimpin langsung oleh Teddy Romyadi dengan dua hakim anggota lain memutuskan menunda persidangan.
"sidang kita tunda dan akan digelar pada 14 Juli 2016 mendatang dengan agenda penyampaian kesimpulan kedua bepihak,"kata Teddy Romyadi.
Namun , sebelum persidangan ditutup, kedua belapihak antara penggugat menyerahkan beberapa kelengkapan erkas proyek CPI. (*)