VIDEO: Ini Tanggapan Majelis PTUN Terkait Sidang Gugatan CPI Makassar
Ada tiga komponen gugatan yang diajukan Walhi Sulsel kepada Gubernur Sulsel
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Deddy Romyadi memastikan bulan depan sudah memutuskan hasil gugatan izin reklamasi kawasan CPI antaran Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dengan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Teddy menuturkan sebelum memasuki sidang putusan akan diawali dengan agenda sidang pembacaan kesimpulan masing-masing kedua belapihak antara penggugat dengan tergugat.
Kedua belah pihak dikatakan akan menyampaikan kesimpulan masing atas perkara mega proyek tersebut.
Seperti diketahui, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh lembaga Walhi terkait reklamasi Pantai Losari. Gugatan Walhi telah bergulir di PTUN beberapa bulan terakhir.
Ada tiga komponen gugatan yang diajukan Walhi Sulsel kepada Gubernur Sulsel, pertama adalah soal kewenangan, kedua adalah terkait prosedur penerbitan izin.
Ketiga adalah terkait substansi pelaksanaan reklamasi yaitu kerusakan lingkungan yang terjadi selama proses reklamasi utamanya dikawasan CPI. (*)