Teroris Jaringan Santoso Juga Diusulkan Dapat Remisi
Ada tujuh orang terpidana khusus kasus terorisme yang ditahan di Lapas Klas I Makassar, dan semuanya diusulkan mendapat remisi selama satu bulan.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tak hanya para terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang akan memperoleh remisi di hari idul fitri 1437 Hijriah, para teroris pun diusulkan untuk memperoleh pemotongan masa tahanan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Makassar, Hendrik saat ditemui, Rabu (29/6/2016).
Ada tujuh orang terpidana khusus kasus terorisme yang ditahan di Lapas Klas I Makassar, dan semuanya diusulkan mendapat remisi selama satu bulan.
Ketujuh narapidana tersebut merupakan terpidana kasus terorisme yang tergabung dalam jaringan kelompok Santoso.
"Mereka itu kelompok Santoso, sebagian besar kiriman dari Jakarta yang dititip di sini," kata Hendrik.
Namun Hendrik menjelaskan, keputusan pemberian remisi tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM.
"Keputusannya ada di pusat, apakah usulan remisi mereka bisa diterima atau tidak, kita masih tunggu," tutur dia.
Di Lapas Kelas I Makassar terdapat 969 orang narapidana. 536 orang di antaranya mendapat remisi lebaran.
Jumlah tersebut dengan rincian 517 terpidana umum, 12 orang terpidana tipikor, dan tujuh orang terpidana khusus terorisme. (*)