Ramadan 1437 H
Kapolsek Dua Pitue Sidrap Pimpin Razia Petasan di Pasar Sentral Tanru Tedong
Menurut Slamet, jelang akhir Ramadan 1437 Hijriah ini petasan di ribut di telinga warga ibu kota Pinrang.
Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNSIDRAP.COM, DUA PITUE- Personel Polsek Dua Pitue Kabupaten Sidrap razia petasan dan kembang api di Kompleks Pasar Sentral Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Minggu (26/6/2016).
Razia dipimpin Kapolsek Dua Pitue AKP Slamet Paryanto.
"Kegiatan penertiban ini dilakukan dalam rangka menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif dibulan Ramadhan ini," kata AKP Slamet
Menurut Slamet, jelang akhir Ramadan 1437 Hijriah ini petasan di ribut di telinga warga ibu kota Sidrap.
"Marak lagi terdengar sehingga kemudian personel Polsek Dua Pitue melakukan razia pada penjual petasan dan kembang api yang tak memilik ijin," ujarnya.
Petasan beragam merek tanpa izin diamankan dari sejumlah toko atau penjual klontongan.
Slamet membeberkan, jenis kembang api dan petasan yang di perbolehkan atau yang telah mendapat izin diatur oleh Undang-undang Bunga Api 1932 (LB 1932, LB 143 terakhir dirubah dengan LN 1933 No.9) kemudian Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Dasar hukum lainnya adalah Perkap No.2 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial. (*)