Empat Warga Jalahong Terlibat Pemalsuan STNK
Mereka adalah Hamzah alias Wandi (33), Syukri (30) Jumain alias Main (35) dan Fahri Sanitra (21)
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri\
TRIBUN-TIMUR.COM-Empat warga Jalahong daeng Mattutu kota Makassar kini harus berurusan dengan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) unit Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (25/6/2016).
Mereka adalah Hamzah alias Wandi (33), Syukri (30) Jumain alias Main (35) dan Fahri Sanitra (21). Mereka harus berurusan dengan polisi karena terlibat dalam aktivitas pemalsuan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Mereka ini sementara kami amankan, karena sewaktu ditangkap mereka mempunyai cukup barang bukti berupa beberapa STNK yang sudah siap diedarkan dan alat pembuatnya," kata Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Sulsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mochamad Yunus Saputra.
Sebelumnya, keempat pelaku pemalsuan STNK ini ditangkap di Jl Jalahong dg Mattutu pada tanggal 24 Juni 2016 sekitar pukul 03.00 Wita.
Dari tangan keempat pelaku ini, petugas mengamankan barang bukti berupa empat lembar STNK, sembilam lembar Blanko Pajak STNK, tiga lembar kertas amplas, satu lembar logo STNK, satu Scan Tanda Terima SPPKB, bundel daftar pesanan STNK, bungkus plastik STNK, Blanko STCKB, satu Set Komputer, dan satu unit printer Epson.
Yunus menyebutkan, saat ini keempat pelaku sementara menjalani pemeriksaan dan penyelidikan, karena dari pengakuan keempat pelaku ini tertuju pada saru pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Masih ada DPO (Buronan) yang masih kita kejar, karena diduga kuat yang bersangkutan ini adalah bos dari kelompok pemalsu stnk," kata Yunus.(*)