23 Perda Kabupaten Wajo Dihapus, Wakil Ketua DPRD: Banyak karena Pecah-pecah
Ketua Partai Demokrat Wajo ini menjelaskan, alasan DPRD Wajo memisahkan supaya mudah direvisi apabila ada yang tak sesuai regulasi di atasnya.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNWAJO.COM, TEMPE- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wajo Rahman Rahim mengatakan bahwa peraturan daerah (Perda) Wajo yang dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya berkaitan retribusi daerah.
"Perda yang kita buat dan dibatalkan itu semua rujukannya undang-undang 28 tentang pajak dan retribusi daerah," kata Rahman Rahim kepada tribunwajo.com, seusai buka bersama di Kecamatan Pammana, Wajo, Minggu (26/6/2016).
Kemendagri telah menghapus 23 perda retribusi Wajo.
"Cuman kenapa kita banyak jumlahnya karena kita pecah-pecah, daerah lain cuma bilang perda retribusi jasa daerah, kalau kita pecah,
ada perda retribusi pasar, parkir, IMB, jadi kita dibilang banyak padahal intinya hanya satu perda retribusi jasa daerah saja," tutur Rahman.
Ketua Partai Demokrat Wajo ini menjelaskan, alasan DPRD Wajo memisahkan supaya mudah direvisi apabila ada yang tak sesuai regulasi di atasnya.
"Kami pisah dulu pada saat pembuatannya supaya ketika ada perda yang tak sesuai hanya itu yang kita rubah saja, tidak dirubah secara keseluruhan agar gampang kita lakukan revisi," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/soal-perda-wajo-lagi-ini_20160626_233739.jpg)