Ramadan 1437 H
Dinas Ketenagakerjaan Maros: Perusahaan Tak Beri THR, Laporkan
Akan melayangkan panggilan dan memeriksa pihak perusahaan yang membandel.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kepala Dinas Sosial, Transmigrasi dan Ketenagakerjaan, Muh Alwi mengimbau kepada 2000 supaya memberikan THR kepada 6.000 pekerjanya.
Sementara untuk pekerja, bisa melaporkan langsung perusahaannya ke Dinsos jika tidak menerima THR sampai batas tujuh hari sebelum Lebaran.
"Kalau ada yang belum terima THR, kami harap supaya melapor ke kami. Pemberian THR itu bersifat wajib kepada semua perusahaan yang ada di Maros," katanya Jumat (24/6/2016).
Muh Alwi pastikan akan melayangkan panggilan dan memeriksa pihak perusahaan yang membandel.
Jika terbukti tidak memberikan THR, perusahaan tersebut akan diberikan sanksi berupa penghentian sementara untuk beroperasi. (*)
Berita Terkait