Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lurah Baji Pamai Maros Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bedah Rumah

Adi Surahmat ditetapkan sebagai tersangka karena bekerjasama dengan dua tersangka

Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan Lurah Baji Pammai, Adi Surahmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah di Kelurahan Baji Pammai, Maros Baru, Kamis (23/6/2016).

Sebelumnya, Kejari juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Haeruddin dan Agus selaku Tenaga Pendamping (TPM) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) 2013.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Hari Surahman mengatakan, Adi Surahmat ditetapkan sebagai tersangka karena bekerjasama dengan dua tersangka lainnya untuk menggelar rapat bersama warga untuk disepakati biaya pemotongan.

"AS ini bersama TPM dan seorang sekretaris LPM (Lembaga Pendamping Masyarakat) mengundang penerima bantuan untuk rapat dan menyetujui pemotongan bantuan yang katanya digunakan sebagai administrasi," kata Heri didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus), Herawanti.

Hari menjelaskan, beberapa warga seharusnya menerima Rp 7,5 juta, namun yang diterimanya hanya Rp 6,6 juta. Ada juga warga yang seharusnya menerima Rp 15 juta, namun hanya Rp12 juta.

Selain uang, Kejari juga menemukan adanya perbedaan harga material yang tertulis di laporan pertanggungjawaban dan fakta lapangan.

"Pemotongannya tidak sama semua, tergantung besarnya uang yang diterima oleh warga. Ada yang dipotong Rp 1,4 juta dan ada juga Rp 3 juta," katanya.

Dalam kasus tersebut, kerugian negara sebesar Rp 651 juta. Hitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved