DPRD Kaji Perda Parepare yang Dihapus Kemendagri
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas ( Plt) Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam
Penulis: Mulyadi | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare akan mengkaji Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dihapus Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas ( Plt) Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, Kamis (23/6/2016).
"Kita akan kaji bersama pemerintah masalah Perda yang dihapus Kementerian Dalam Negeri ini," katanya.
Rahmat mengatakan, tujuang kajian yang akan dilakukan tersebut guna mencari isi dari Perda tersebut yang membuatnya dihapus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), "Kemungkinan hanya ada beberapa poin pasal yang bertentangan dengan undang-undang sehingga dengan alasan itu kita lakukan pengkajian,"katanya.
Ia menjelaskan, hasil kajian ini maka akan diputuskan langkah selanjutnya mengenai perda yang dihapus ini."Kita kaji dulu dan kemungkinan untuk disusun ulang atau opsi lain setelah itu baru akan dilakukan karena jika Perda dihapus, pemerintah juga tidak mempunyai patokan dalam penyelenggaraan pemerintahan,"jelasnya.
Ato sapaan Ketua DPRD Ketua dikonfirmasi sendiri belum tahu pasti alasan dan Perda yang dihapuskan Kemendagri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/wtp-parepare_20150529_231428.jpg)