Anggota DPRD Sayangkan 6 Perda Pangkep Dihapus
Menurutnya, penghapusan perda masih perlu dibicarakan matang.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE- Anggota DPRD Pangkep janggal soal penghapusan enam Peraturan Daerah (Perda) di Sulawesi Selatan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tindakan Kemendagri masih menimbulkan pro kontra, itu masih banyak yang pertanyakan masyarakat," kata legislator PPP Umar Haya kepada tribunpangkep.com, kemarin.
Menurutnya, penghapusan perda masih perlu dibicarakan matang.
"Ditinjau kembali sehingga tidak menimbulkan dampak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten/kota," kata ketua Komisi I, tersebut.
Kemendagri berwenang menghapus perda namun bagi Umar, sangat disayangkan.
"Karena Perda itu mengatur bentuk pungutan daerah sebagai sumber PAD khususnya Pangkep."
Berikut enam perda Kabupaten Pangkep yang dihapus Kemendagri :
1. Perda No 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
2. Perda No 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
3. Perda No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
4. Perda No 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
5. Perda No 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
6. Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. (*)