Yusran Paris: Parameter Menghambat Investasi Mesti Dikaji
Ia pun mempertanyakan apakah banyak investor yang mengeluh atau tidak jadi masuk ke daerah tersebut akibat Perda itu.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Yusran Paris menganggap keenam peraturan daerah (Perda) cukup dievaluasi sesuai perkembangan dan kebutuhan saat ini.
"Jika memang ada yang menyangkut menghambat investasi harus ada parameternya, apakah setelah ada perda tersebut memang menghambat investasi atau sekedar keinginan pemerintah pusat saja," katanya di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Rabu (22/6/2016).
Ia pun mempertanyakan apakah banyak investor yang mengeluh atau tidak jadi masuk ke daerah tersebut akibat Perda itu.
Ia pun mengatakan semua perda di DPRD Sulsel sudah melalui tahapan konsultasi ke Kemendagri pada saat itu jadi jika mendagri mencabutnya harus disertai penjelasan yang rinci kenapa perda tersebut mereka cabut.
Sebelumnya, beberapa Perda di Pemprov Sulsel dihapus, yakni:
1. Perda No 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
2. Perda No 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
3. Perda No 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pangan
4. Perda No 5 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
5. Perda No 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
6. Perda No 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan. (*)