Perda Biaya Cetak KTP Toraja Dibatalkan, Ini Kata Tokoh Masyarakat
Sejak tahun 2011 sampai tahun 2015, pengurusan dokumen kependudukan di Kabupaten Tana Toraja, dikenakan biaya.
Penulis: Yultin Rante | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kemantrian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2011 tentang Penggantian biaya cetak KTP dan Dukcapil Kabupaten Tana Toraja.
Pembatalan Perda tersebut menuai dukungan tokoh masyarakat Tana Toraja.
"Sangat setuju soal pembatalan Perda tersebut karena bukti identitas seperti KTP, akte kelahiran dan lain-lain memang adalah hak dasar warga negara," ujar Tokoh Masyarakat Tana Toraja, Rizal Ramda, kepada TribunToraja.com, via WhatsApp, Rabu (22/6/2016).
Sejak tahun 2011 sampai tahun 2015, pengurusan dokumen kependudukan di Kabupaten Tana Toraja, dikenakan biaya.
"Memberikan secara gratis identitas tersebut sebagai konsekuensi yang harus diberikan oleh negara kepada rakyatnya," kata Ketua KPUD Tana Toraja tersebut.
Bukti dasar dan utama status Warga Negara Indonesia yaitu kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akte kelahiran.(*)
