Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba Mahasiswa Politani Pangkep Masih Penyidikan

Keduanya diciduk oleh Satuan Narkoba Polres Pangkep, di Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle, Pangkep

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ilham Mangenre
Munjiyah/tribunpangkep.com
Suasana sepi menyelemuti Kampus Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Pangkep, di Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, Senin (23/5/2016). 

TRIBUNPANGKEP.COM, MANDALLE- Kasus dua mahasiswa Politani Pangkep yang tersangka narkob masih dalam proses penyidikan dan penahanan awal selama 20 hari.

"Ini berdasar pada kewenangan undang-undang yang tentu dapat diperpanjang selama 40 hari," kata Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Badollahi, kepada tribunpangkep.com, Kamis (16/6/2016).

Tersangka adalah Satrio Solihin alias Rio (21) dan Multazan Zainuddin (25).

Keduanya diciduk oleh Satuan Narkoba Polres Pangkep, di Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle, Pangkep, Kamis (19/5/2016) sekitar pukul 03.00 wita.

"Mereka berdua dikenakan pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 UU No.35 tahun 2009," ujar Badollahi.

Kedua tersangka adalah sama-sama berasal dari Mandalle.

Mereka diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu ketika keduanya ditangkap di dalam pekarangan rumah milik orang tua dari Satrio (21).

Barang bukti yang diamankan Mapolres Pangkep yakni 1 sachet yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap, 1 pires kaca, 4 buah korek api gas, 1 buah sendok sabu, 1 buah jarum kompor dan 1 buah pipet. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved