Kasus Narkoba Mahasiswa Politani Pangkep Masih Penyidikan
Keduanya diciduk oleh Satuan Narkoba Polres Pangkep, di Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle, Pangkep
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNPANGKEP.COM, MANDALLE- Kasus dua mahasiswa Politani Pangkep yang tersangka narkob masih dalam proses penyidikan dan penahanan awal selama 20 hari.
"Ini berdasar pada kewenangan undang-undang yang tentu dapat diperpanjang selama 40 hari," kata Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Badollahi, kepada tribunpangkep.com, Kamis (16/6/2016).
Tersangka adalah Satrio Solihin alias Rio (21) dan Multazan Zainuddin (25).
Keduanya diciduk oleh Satuan Narkoba Polres Pangkep, di Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle, Pangkep, Kamis (19/5/2016) sekitar pukul 03.00 wita.
"Mereka berdua dikenakan pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 UU No.35 tahun 2009," ujar Badollahi.
Kedua tersangka adalah sama-sama berasal dari Mandalle.
Mereka diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu ketika keduanya ditangkap di dalam pekarangan rumah milik orang tua dari Satrio (21).
Barang bukti yang diamankan Mapolres Pangkep yakni 1 sachet yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap, 1 pires kaca, 4 buah korek api gas, 1 buah sendok sabu, 1 buah jarum kompor dan 1 buah pipet. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kampus-politani-pangkep_20160523_133529.jpg)