Warung Makan di Sidrap Dilarang Buka Siang Hari Selama Ramadan
Selebaran itu diederkan dengan tujuan menjaga bulan suci Ramadan dan menghindari hal-hal yang mengganggu orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Mahyuddin
TRIBUNSIDRAP.COM - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) bersama Kodim 1420 dan Polres Sidrap mengedarkan selebaran larangan beroperasi di siang hari untuk seluruh cafe, restoran dan warung makan di yang ada di Kabupaten Sidrap.
Hal itu adalah tindak lanjut rapat terpadu Panitia Hari Besar Islam Kabupaten Sidrap dengan unsur Pemda dan Forkominda, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1437 H.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sidrap, Zainal Arifin mengatakan, selebaran itu diederkan dengan tujuan menjaga bulan suci Ramadan dan mengantisipasi hal-hal yang mengganggu orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Tim terpadu yang tergabung dalam penanggulangan gangguan Kantrantibnas ini akan terus melakukan pemantauan setiap saat dan mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar,” kata Zainal, Minggu (5/6/2016).
Selain mengedarkan selebaran ke café dan rumah makan, satuan gabungan tersebut juga merazia café dan tempat hiburan lainnya.(*)