Bea Cukai Makassar Sita 1.134 Miras Ilegal
Adapun potensi kerugian negara yakni 32,2 juta rupiah.
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Bea dan Cukai Makassar merilis hasil pengungkapan 1.134 botol minuman keras ilegal, Jumat (3/6/2016) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya B Makassar Jl Nusmatara.
Miras yang disita yakni merk Arak Masak Lao Hwang dan Mc Donald.
Pengungkapan miras ilegal tersebut terjadi pada Kamis (2/6/2016).
Petugas yang sedang beroperasi mencurigai sebuah truk dengan bermuatan penuh barang sedang melintas di kawasan Makassar.
Setelah diperiksa ternyata berisi miras ilegal. Adapun potensi kerugian negara yakni 32,2 juta rupiah.
"Kemarin kita amankan berdasarkan laporan bahwa sebuah truk bermuatan minuman keras ilegal kemudian ditindaki oleh anggota," ujar Iwan Yudi Herlinawan, Plh Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, saat Konfrensi Pers. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/mirasill_20160603_105006.jpg)