Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Tersangka Pengalihan Lahan di Telkomas Segera Diadili

Berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan sejak Selasa lalu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan lahan negara di Jl Telkomas, Kecamatan Biringkanaya segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar pekan lalu telah melimpahkan berkas dan dua tersangka ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

"Berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan sejak Selasa lalu. Sementara kita masih menunggu penetapan Jadwal Sidang oleh Pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar, Sri Suryanti kepada Tribun, Sabtu (28/5/2016).

Setelah pelimpahan berkas kedua tersangka, Sri memastikan dalam dua pekan ini sudah mulai proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus tersebut.

Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Ketua Tim Adjudikasi BPN Makassar, Andi Akbar dan seorang makelar tanah H Samad. Keduanya ditetapkan sebagai tahanan kota.

Penetapan kedua tersangka setelah Penyidik menemukan ada pembuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka diduga bekerjasama dalam pembuatan sertifikat itu untuk mengambil keuntungan pribadi pada pengalihan lahan negara sehingga adanya indikasi perbuatan melawan hukum. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved