VIDEO: Begini Proses Penangkapan Pengedar Obat G di Somba Opu
Tersangka, Rendi Asmara (26), saat ditangkap mengaku jika obat yang masuk jenis narkotika itu memang miliknya.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA- Ratusan butir obat daftar G jenis tramadol dan somadril disita dari rumah seorang warga di Kampung Pe'da, Kelurahan Somba Opu, Kecamatan Barombong, Gowa, oleh anggota Reskrim Polsek Barombong, Rabu (25/5/2016) malam.
Tersangka, Rendi Asmara (26), saat ditangkap mengaku jika obat yang masuk jenis narkotika itu memang miliknya.
Ratusan butir obat yang biasa digunakan sebagai obat penenang dan obat anjing gila itu ditemukan didalam kamar depan. Didalam laci dan dibungkus plastik.
Sempat terjadi cekcok mulut dengan ayah Rendi yang saat itu ikut dalam penggeledahan dengan Kanit Res, Aiptu Iskandar yang memimpin langsung penangkapan.
Selang beberapa menit, usai menemukan barang bukti, anggota lalu menggiring Rendi ke mapolsek untuk dimintai keterangannya. (*)