Sidang Molor, Bupati Jeneponto Tinggalkan Pengadilan
Penundaan terjadi lantaran kedua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) meninggalkan Pengadilan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Aspirasi DPRD Jeneponto dengan terdakwa Syamsuddin ditunda pekan depan.
Penundaan terjadi lantaran kedua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (26/5/2016).
Dua saksi yang dihadirkan, yakni Bupati Kabupaten Jeneponto, Iksan Iskandar dan Wakil Bupati Jeneponto, Mulyadi Mustam yang dihadirkan meninggalkan ruang sidang lantaran jadwal sidang molor.
Sidang lanjutan yang sedianya digelar, Kamis (26/5/2016) sekira pukul 10.00 wita, namun hingga pukul 13.00 wita, Majelis Hakim Kristijan P yang menyidangkan perkara tersebut tak kunjung memulai sidang.
Menurut Kuasa Hukum Syamsuddin, Yusuf Gunco bahwa sidang ditunda pekan depan karena kedua saksi meninggalkan ruang sidang lantaran mempunyai agenda rapat .
" Sidang ditunda pekan depan,"kata Yusuf Gunco kepada tribun-timur.com, Kamis (26/5/2016).(*)