Pengedar Ribuan Obat Daftar G Ditangkap Polsek Barombong
Rendi ditangkap lantaran terbukti menjual ribuan obat daftar G jenis Somadril dan Tramadol dirumahnya.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Seorang pengedar obat-obat daftar G, Rendi Asmara (26), ditangkap anggota Res Polsek Barombong, di kediamannya Kampung Pe'da, Kelurahan Somba Opu, Kecamatan Barombong, Gowa, Rabu (25/5/2016) malam.
Rendi ditangkap lantaran terbukti menjual ribuan obat daftar G jenis Somadril dan Tramadol dirumahnya.
Saat penangkapan, anggota yang ingin menggeledajsempat mendapat penolakan dari keluarga tersangka baik bapak dan ibunya.
Namun setelah digeledah, polisi menemukan ratusan butir Tramadol dan Somadril disalah satu kamar depan yang sudah dikemas bentuk sachet siap jual dan masih terbungkus.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Res Polsek Barombong, Aiptu Iskandar, juga mengamankan ribuan bungkusan yang biasa digunakan untuk pembungkus obat anjing gila tersebut.
Rendi yang juga seorang oknum wartawan dari media mingguan ini kemudian digiring ke Mapolsek Barombong.
Dihadapan Kanit, Rendi mengaku sudah menjual sejak dua bulan lalu.
"Baru dua bulan pak. Saya biasa juga jual disekitar rumahku yang di Daeng Tata. Disini juga (kelurahan Somba Opu) biasa saya jual dengan yang kenal ji sama saya," katanya.
Lebih lanjut, Rendi mengatakan dari ribuan butir obat sudah sekira 730 butir dia jual. Dan tersisa 270 butir yang siap jual.
"Saya juga ambil dari teman di Makassar. Atas nama Andi, saya tidak tahu juga rumahnya karena kalau saya beli kita ketemu diluar. Biasa juga dia datang bawakan ke rumah, " katanya lagi.
Meski mengetahui efek dari obat tersebut, namun Rendi mengaku menjual untuk mencari keuntungan.
Satu sachet THD Rendi menjual harga Rp 5000, Tramadol kapsul di jual dengan harga Rp 8000 persachet, sedangkan Somadril dijual 45000 satu papan.
Selain obat, lima busur dan pelontarnya juga diamankan dari kamar dilantai dua dan dua badik. Busur tersebut dia beli dari temannya seharga Rp 50 ribu.
Kapolsek Barombong, AKP Haerul Amal, mengatakan, penangkapan tersangka setelah adanya laporan warga akan aktivitas jual beli.
"Dia sudah mengaku kalau memang menjual. Sekarang kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, " katanya.