Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mangkir, Empat Camat Kembali Dipanggil ke Kajari Makassar

Dari 14 camat yang dilayangkan pemanggilan, hanya 10 camat yang memenuhi pemeriksaan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kondisi tempat sampah yang berbentuk gendang dua di Jl Ratulangi, Makassar, Senin (23/5/2016). Kejaksaan Negeri Makassar akan memanggil ulang 14 Camat di Makassar terkait pengadaan tempat sampah Gendang Dua . Ke-14 camat di Makassar itu terindikasi melakukan pengadaan Gendang Dua yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan Pemerintah Kota Makassar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kejaksaan Negeri Makassar kembali melayangkan pangggilan ulang pemeriksaan terhadap empat camat yang mangkir, Rabu (25/5/2016) kemarin atas kasus dugaan korupsi pengadaan tempat sampah atau gendang dua.

"Yang tidak hadir kami sudah buatkan surat pemanggilan untuk datang hari Jumat ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Sry Suriyanti.

Sry mengemukakan dari 14 camat yang dilayangkan pemanggilan, hanya 10 camat yang memenuhi pemeriksaan.

Kesepuluh pejabat Pemerintah Kota Makassar itu diperiksa seputar perananya pada saat menjabat sebagai camat pada tahun 2014.

Selain diperiksa, mereka juga diminta menyerahkan dokumen dan berkas pengadaan gendang dua tahun 2014. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved