Kalah di Pengadilan, 3 KK Harus Kosongkan Tongkonan Karessik Tana Toraja
Perintah pengosongan Tongkonan itu berdasarkan keputusan Keputusan Mahkamah Agung
Penulis: Yultin Rante | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pengadilan Negeri Makale meminta tiga Kepala Keluarga (KK) mengosongkan Tongkonan Karassik, Dusun Ukka, Lembang Tapparan Utara, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Perintah pengosongan Tongkonan itu berdasarkan keputusan Keputusan Mahkamah Agung, nomor 174 K/Pdt/2013, yang dibacakan Hakim Pendadilan Negeri Makale, Selasa (24/5/2016) siang.
Ketiga kepala keluarga itu atas nama Paulina Toding Allo, Tin, Agustinus Pakiding, sebagai tergugat
Untuk penggugat atas nama AT Linggi Allo'.
"Delapan hari diberi waktu, dan jika tidak akan dieksekusi paksa oleh Pihak Pengadilan Negeri Makale," ujar Pengacara Penggugat, Timotius P Allokaraeng, kepada TribunToraja.com, saat ditemui di ruang pengacara Pengadilan Negeri Makale.
Pada persidangan tersebut massa tergugat mengepung Pengadilan Negeri Makale.
"Kami heran kenapa sampai bawa massa, persoalan ini telah jelas," kata Timotius didampingi dua rekannya yang menjadi pengacara penggugat, Yulius Pala'biran dan Antonius S.(*)