Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapolsek Dua Boccoe Bone Bantah Bebaskan Penganiaya Imam

Askar, anak DS, membenarkan penangguhan penahanan ayahnya itu.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Ilham Mangenre
Justang/tribunbone.com
Imam Masjid Musala Desa Cabenge, Dua Boccoe, Bone jadi korban pemukulan. 

TRIBUNBONE.COM, DUA BOCCOE- Kapolsek Dua Boccoe Kabupaten Bone AKP Rizal membantah kabar DS dibebaskan.

DS terduga pelaku penganiyaan terhadap imam musallah Desa Cabbeng bernama Bunta.

"Tidak dibebaskan hanya ditangguhkan penahanannya," kata Rizal kepada tribunbone.com, Minggu (22/5/2016).

Alasan Rizal, berdasarkan permohonan keluarga DS.

"Karena yang berangkutan sedang sakit, ada surat keterangan dokternya," katanya.

Askar, anak DS, membenarkan penangguhan penahanan ayahnya itu.

"Lillahi taalaaa, kasusnya bapakku tetap lanjut cuman ditangguhkan karena sakit berdasarkan keterangan dokter, mekanismenya ada, ada surat penangguhannya sama saya," katanya.

Askar juga membantah jika DS menganiaya Bunta hingga jatuh pingsan.

"Tidak benar Bunta pingsan, banyak saksi yang liat ki, Bunta malah jalan sendiri ke rumahnya dan di rumahnya baru dibonceng sama Azis (menantu pelaku) pergi melapor ke Polsek Dua Boccoe," cerita Askar.

Sabtu, (21/5/2016), tribunbone.com, mengabarkan, SD atau DS, dibebaskan setelah ditahan beberapa hari.

Azis pun mempertanyakan kinerja polisi. [Baca juga: Kinerja Polres Bone Dipertanyakan, Penganiaya Imam Musala Dua Boccoe Tak Ditahan]

"Pelaku hanya sempat 3 hari ditahan di Polsek Dua Boccoe, kemudian dibawa ke Polres, tetapi pelaku tersebut selang beberapa hari malah dibebaskan, tidak pernah di sidang lalu bebas, malah saya lihat sudah ada di rumahnya " kata Azis mengadu kepada tribunbone.com. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved