Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyidik Polrestabes Makassar Dilapor ke Propam Polda

Briptu AB dituduh merekayasa penanganan kasus yang ditanganinya.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Penyidik Polrestabes Makassar Dilapor ke Propam Polda
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Oknum penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Briptu AB dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Briptu AB dituduh merekayasa penanganan kasus yang ditanganinya.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Oknum penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Briptu AB dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Briptu AB dituduh merekayasa penanganan kasus yang ditanganinya.

Laporan itu dibuat oleh seorang Ibu Rumah Tangga, Syifa Achmad , asal warga Kampung Buyang, Mariso, Makassar. Dia merupakan salah satu tersangka atas pengrusakan grendel atas laporan tetangganya.

Kepada tribun-timur.com, Ibu Rumah Tangga ini mengatakan, terpaksa melaporkan penyidik ini lantaran diduga merekayasa penanganan kasus dengan cara menambah jumlah kerugian materil dalam kasus dugaan pengrusakan .

"Saya sudah laporkan penyidik itu sejak 30 Desember 2015 lalu ke Propam Polda Sulsel ,"kata Syifa kepada tribun-timur.com, Rabu (18/5/2016)

Syifa menyampaikan alasan pelaporan ini lantaran diduga melakukan rekayasa
menambah jumlah kerugian materi . Dimana jumlah kerugian yang diperkirakan hanya Rp 15 ribu malah
kerugian materil menjadi Rp 4 Juta.

Ibu Rumah Tangga ini juga menyesalkan tindakan penyidik karena menetapkan kerugian materil dan tersangka terhadap dirinya tidak menyita bukti kerusakan dilapangan.Dia menduga ada keberpihakan terhadap pelapor .

Syifa berharap agar oknum penyidik tersebut diberikan sangsi sesuai dengan perbuatanya. Sebab , tindakan penyidik merupakan bentuk pelanggaran disiplin sebagai seorang penyidik .

Warga Mariso ini menjelaskan awal kejadian ini ketika seorang warga Cendrawasi tetangga korban bernama Rusdi Wijaya menutup sebuah lorong pintu masuk menuju rumahnya.

Rusdi menutup Fasilitas Umum itu karena diklaim adalah miliknya. Lantaran akses masuk ke rumah Syifa ditutup diapun membongkar grendel itu.

Atas dasar itu, Rusdipun melaporkan Syifa ke Polrestabes Makassar dengan alasan pengrusakan hingga ditetapkan tersangka.

Syifa mengaku terpaksa merusak grendel itu karena menghalangi akses menuju rumahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved