Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Alasan Kejati Tahan Andi Mappatunru

Dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menggiring anggota DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru, usai menjalani pemeriksaan tertutup di lantai V, ruang tindak pidana khusus Kejati Sulsel, Rabu (18/5/2016) 

Laporan wartawan Tribun Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulselbar menjebloskan Andi Mappantunru ke Lembaga Pemasyarakan kela 1 Makassar, Rabu (18/5/2016) sekitar pukul 17.00 wita.

Andi Mappatunru yang merupakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Jeneponto ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana aspirasi Jeneponto bersama dengan empat tersangka lainya.

Menurut Koordinator Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi kepada wartawan bahwa pertimbangan penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

"Alasan obyektik karena pasal yang disangkakan dengan ancaman lebih atau di atas dari lima tahun penjara," kata Koordinator Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi di gedung Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

Pantauan Tribun, sebelum ditahan, politisi PKB ini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan hampir delapan jam lebih. Mulai pukul 09.00 wita sampai pukul 17.00 wita.

Pemeriksaan berlangsung secara tertutup di lantai V Bidang Pidana Khusus. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved