Kisruh CPI
VIDEO: Majelis Hakim Periksa Tiga Saksi Fakta Kasus CPI
Saat sidang lanjutan atas gugatan izin proyek reklamasi kawasan CPI
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menggelar sidang lanjutan atas gugatan izin proyek reklamasi kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) di pantai barat Losari Makassar, Selasa (17/5/2016).
Sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan Pemerintah Provinsi Sulsel selaku tergugat.
Pemerintah Provinsi Sulsel menghadirkan tiga saksi fakta.
Mereka adalah Koordinator Kerjasama dengan Pengembang Kawasan CPI, Supratto, Kepala Dinas Perikanan, Iskandar dan Dinas Tataruang dan Pemukiman, Yosep. (*)