Manajemen P2T BKPMD Sulsel Terima Kunjungan Tim Uji Petik
Mereka diterima langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis UPT P2T BKMPD Provinsi Sulsel Muh Said Wahab, dan jajaran manajemen.
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Manajemen Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima kunjungan Tim Uji Petik di kantor BKPMD Provinsi Sulsel, Jl Bougenville No.5 Makassar, Jumat (13/5/2016).
Tim Uji Petik terdiri atas tiga orang, yaitu Ketua Tim Uji Petik, yang juga Direktur BKMPD Republik Indonesia, Wisnu, perwakilan Sucofindo Pusat, Fahrizal, dan perwakilan Komite Pelaksana Penyelenggara Otonomi Daerah, Robert.
Mereka diterima langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis UPT P2T BKMPD Provinsi Sulsel Muh Said Wahab, dan jajaran manajemen.
Kedatangan Tim Uji Petik dalam rangka kompetisi P2T atau biasa juga disebut Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Pintu Terbaik se-Indonesia.
Selain itu, sebagai tindak lanjut dari persetase yang telah dilakukan BKMPD Sulsel, yang dibawakan langsung oleh Kepala BKPMD Sulsel A.M Yamin, di Hotel Kartika Chandra Jakarta, 9 Mei lalu. Sejumlah hal yang dipersentasekan seperti standar pelayanan, kesiapan pelayanan, sumber daya manusia, termasuk sarana dan prasarana
Pada Februari, diadakan kualifikasi yang meliputi kelembangaan (mengikuti aturan pusat dan aturan provinsi), sumber daya manusia (dalam hal pelayanan termasuk sertifikasi keahlian), sarana dan prasarana (IT dan kemudahan yang diidapatkan), dan inovasi.
Kualifikasi 561 P2T se-Indonesia. Mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Setelah kualifikasi, dipilih 10 besar. Dan 10 besar itulah yang berhak mempresentasekan tentang P2T-nya masing-masing. Lalu dari situ, terpilih lima besar. Kami sendiri baru tahu bahwa kami masuk lima besar saat Tim Uji Petik datang ke kantor kami," kata kepada Tribun, usai menyambut Tim Uji Petik. (*)