Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gegara Mobil Peninggalan Orangtua, Bahtiar Penjarakan Tiga Saudaranya

Suami Bahria, Nur Afiat Syam saat dihubungi tribun-tribun.com, mengatakan jika kasus pelaporan itu sudah berlangsung sejak dua tahun lalu

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Malang nasib tiga bersaudara Bahria Barisallang (52), Bahrida Barisallang (50) dan Muhammad Arfa (30).

Ketiganya dipenjarakan oleh saudara kandung mereka sendiri, Bahtiar Barisallang (40).

Suami Bahria, Nur Afiat Syam saat dihubungi tribun-tribun.com, mengatakan jika kasus pelaporan itu sudah berlangsung sejak dua tahun lalu.

"Tapi baru 10 hari lalu perkembangan kasusnya dilanjut, dan ketiganya dijemput polisi langsung dimasukkan ke sel tahanan. Sekarang sudah ada di rumah tahanan (Rutan) Makassar, " katanya Jumat (13/5/2016).

Afiat menceritakan, kasus itu bermula dari penjualan mobil merk Avanza peninggalan almarhum kedua orangtua mereka.

"Mobil itu kan masih kredit atas nama bapak dan mama mertua saya. Karena keduanya sudah meninggal, mereka pusing mau dimana ambil uang, " katanya.

Jalan keluarnya, Bahria bersaudara kemudian mencairkan uang pensiun di PT Taspen untuk melunasi kredit mobil.

Namun saat Bahria meminta tanda tangan Bahtiar yang merupakan anak ketiga sebagai salah satu persyaratan pencairan uang pensiun, dia menolak bertanda tangan.

Kehabisan akal harus mengambil uang dari mana lagi, Bahria bersaudara kemudian memutuskan menjual mobil kredit itu.

Saat mengajukan untuk menjualnya, Bahria tidak memasukkan nama Bahtiar sebagai saudara di dalamnya.

"Karena dipikir pasti dia tidak mau ji lagi, jadi tidak dimasukkan namanya saat mobil itu dijual. Tapi hasilnya dibagi rata dan Bahtiar ini juga dapat. Tidak tahu kenapa tiba-tiba melapor karena namanya tidak dimasukkan, " katanya lagi.

Afiat pun sangat berharap agar ada penangguhan penahanan bagi ketiganya. Apalagi istrinya yang seorang PNS di Dinas Perindag Makassar sudah sering sakit.

"Sudah mi juga kami dan pengacara ajukan penangguhan sebelum mereka ditahan tapi sampai sekarang pihak kejaksaan belum memberikan jawaban. Saya minta tolong kalau bisa ditangguhkan. Karena kasihan istri saya sering sakit,"katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Muhammad Syukur, saat dihubungi tidak bisa memberikan keterangan banyak.

"Nanti senin saja ke kantor. Karena saya baru balik subuh tadi dari sidang di Jakarta. Saya juga tidak hafal semua dan siapa jaksanya, " ujarnya melalui pesan singkat SMS.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved