Kejati Butuh Saksi Baru Terkait Proyek Jembatan Tello
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengaku belum menemukan unsur melawan hukum di proyek ini.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Empat bulan setelah mendalami kasus dugaan korupsi pelebaran Jembatan Tello, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengaku belum menemukan unsur melawan hukum di proyek ini.
Kejati bahkan sudah menurunkan tim untuk melakukan peninjauan serta memanggil pejabat serta kontraktor. Namun hingga saat ini, indikasi korupsi belum ditemukan.
“Belum ada unsur melawan hukum atau pidana dalam proyek ini,” kata Salahuddin, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, kemarin.
Proyek ini diusut setelah Pemprov Sulsel memutuskan kontrak kerja PT Gali Medan Perkasa sebagai pelaksana proyek karena gagal menyelesaikan pembangunan proyek tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni, akhir Desember 2015 lalu.
Kejati belum memastikan apakah akan memanggil saksi lainnya setelah empat bulan kasus ini ditangani kejaksaan.
“Tapi jika penyidik mengatakan membutuhkan saksi baru, pasti akan kita lakukan pemanggilan saksi baru,” katanya.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (12/5/2016) hari ini. (*)