Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejati Butuh Saksi Baru Terkait Proyek Jembatan Tello

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengaku belum menemukan unsur melawan hukum di proyek ini.

Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kondisi proyek pelebaran jalan dan pembangunan jembatan Tello di Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (01/04/2016) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Empat bulan setelah mendalami kasus dugaan korupsi pelebaran Jembatan Tello, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengaku belum menemukan unsur melawan hukum di proyek ini.

Kejati bahkan sudah menurunkan tim untuk melakukan peninjauan serta memanggil pejabat serta kontraktor. Namun hingga saat ini, indikasi korupsi belum ditemukan.

“Belum ada unsur melawan hukum atau pidana dalam proyek ini,” kata Salahuddin, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, kemarin.

Proyek ini diusut setelah Pemprov Sulsel memutuskan kontrak kerja PT Gali Medan Perkasa sebagai pelaksana proyek karena gagal menyelesaikan pembangunan proyek tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni, akhir Desember 2015 lalu.

Kejati belum memastikan apakah akan memanggil saksi lainnya setelah empat bulan kasus ini ditangani kejaksaan.

“Tapi jika penyidik mengatakan membutuhkan saksi baru, pasti akan kita lakukan pemanggilan saksi baru,” katanya.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (12/5/2016) hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved